Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Rumah Bandar Narkoba Disita Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Jajaran kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, melakukan penyitaan satu unit rumah milik bandar narkoba, Rabu (12/9/2018).

Rumah berlantai dua yang disita berlokasi di jalan Tanjung Rawo RT 56 RW 16 kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang, diketahui rumah tersebut milik Rizki (26) yang merupakan narapidana Lapas Merah Mata Palembang yang ditangkap saat sedang menjalani masa hukuman sebagai napi di lapas tersebut.

Menyaksikan rumah nya disita, tersangka Rizki hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu. Namun dirinya sempat menjawab beberapa pertanyaan awak media yang juga turut mengikuti proses penyitaan rumah tersangka.” Saya belum lama menjalani bisnis ini, tetapi karena vonis saya menjalani kurungan penjara cukup lama, makanya saya memutar otak untuk mencari uang kembali, dan lagi-lagi bisnis narkoba adalah pilihan saya,” ujarnya.

BACA JUGA  Oknum Kondektur Bus Indralaya Dihajar Massa Hingga Babak Belur 

istri Ketua RT 56 yaitu Suwarni yang menjadi saksi penyitaan mengatakan, selama ini pemilik rumah sama sekali tidak melapor. Memang ada orang yang menjaganya, tetapi mengaku hanya disuruh pemilik rumah.

“Kita tau nya yang punya rumah di Jakarta, mana tau kalau ternyata pemiliknya adalah bandar narkoba,”tukasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman didampingi Wakil Direktur Reserse AKBP Amazona mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah keluar surat keputusan Pengadilan Negeri Palembang dari hasil penyidikan yang dilakukan.

BACA JUGA  Pelaku Penodongan Sepeda Motor Diringkus Polisi

“Kami melakukan penyitaan untuk membuat para bandar miskin. Karena, rumah ini diduga hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan tersangka Rizki selama empat tahun,” pungkasnya. (Mella)