Pidsus Kejari Palembang Koordinasi Dengan KPK Selidiki Kasus Korupsi Dana Lift BPKAD
PALEMBANG,rakyatrepublika.com-
Jaksa penyidik pidsus Kejari Palembang, akan berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang tahun 2016.
Koordinasi ini dilakukan guna untuk menelusuri tersangka baru lainnya atas kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp310 juta. “Memang tidak menutupi kemungkinan akan ada tersangka baru, namun kita tunggu penyidikan selanjutnya. Dalam kasus ini kota berkoordinasi dengan penyidik KPK,” ujar Andi Andri Utama SH, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Selasa (18/9/2018).
Dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang tahun 2016, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka. Bahkan, berkas untuk kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka berinisial M yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang, kemudian ARM yang merupakan ASN pejabat Pemkot Palembang.” Kedua berkas untuk tersangka M dan ARM sudah lengkap dan kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat, berkas keduanya yang dibuat terpisah akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Terkait tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Andi mengatakan, selama proses penyidikan kedua tersangka sangat koperatif yang memenuhi syarat objektif dan subjektif Sehingga keduanya tidak perlu dilakukan penahanan.
“Keduanya koperatif dan selama penyidikan kasus ini, keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp249.500.000 dari total kerugian sebesar Rp310 juta. Bahkan, keduanya juga berjanji akan mengembalikan sisanya yang akan dititipkan ke panitera pengadilan,” ujar Andi.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka M dan ARM atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp1,4 miliar.
Pada pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD, sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.
Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara. Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli.
Meski jaksa penyidik belum menerima secara resmi mengenai besaran kerugian negara dari pihak berwenang, namun dari hitungan jaksa penyidik kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp 310 juta.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella