Bekuk Pelaku Pembunuhan, Polisi Jatanras Polda Sumsel Turut Amankan Pemilik Senpi dan Sajam
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Petugas dari kepolisian Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk satu pelaku pembunuhan dan dua rekan nya yang juga pemilik Senpi (senjata api) rakitan.
Ketiganya yakni Dodi Ardian, Rudi Awansyah dan Polta Jaya ditangkap pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (8/10/2018) saat sedang berada di jalan Kolonel H Burlian depan korong Teratai kecamatan Sukarami, Palembang.
Dari Dodi dan Rudi polisi mendapati satu senpi rakitan jenis revolver dan amunisi serta senjata tajam jenis pisau, dimana keduanya turut digelandang karena berusaha membela rekan nya Polta Jaya yang hendak diringkus karena tersandung kasus pembunuhan di Kafe Pink belum lama berselang.
Kepala Subtansi Direktorat AKBP Yoga Baskara Jaya didampingi Kanit 2 dan Kanit 3 Jatanras Polda Sumsel yaitu AKP Rahmad Kusnedi dan Iptu Alfredo mengatakan kalau tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam atau senjata ilegal.
” Ketiganya melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap, sehingga anggota saya harus mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka setelah sebelumnya beberapa kali dilakukan tembakan peringatan kepada para tersangka,” tegasnya.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Elan