DPR Janji RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Diselesaikan
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Menyikapi berbagai tindak kekerasan seksual terhadap perempuan yang marak terjadi, dimana kasus Terbaru yakni menimpa Baiq Nuril yang merupakan eks tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa DPR akan segera menuntaskan Rancangan Undang- Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual.
“ Kok melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterimanya, beliau justru dikriminalisasi dengan vonis penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta. Padahal, saksi UU ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam persidangan sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan Ibu Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini, Senin (19/11/2018).
Dalam menjatuhkan vonis,kata Bamsoet, hakim MA seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan.
“Apa yang terjadi terhadap Ibu Baiq Nuril harus dituntaskan secepatnya, karena ini bukan hanya menyangkut pribadi beliau melainkan juga menjadi pembelaan terhadap harkat, derajat, dan martabat kaum perempuan pada umumnya,” ujarnya.
Dikatakan Bamsoet, seusai masa reses berakhir dan dewan kembali bersidang pada 21 November 2017, DPR RI bersama pemerintah akan mempercepat penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panita Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI akan memformulasikannya ke dalam berbagai pasal-pasal,” jelasnya.
Menurut Bamsoet, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, tapi juga akan memberikan perlindungan kepada korban selain khususnya fokus kepada tindakan pencegahan (preventif).
“Berbagai pihak sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia dan para pakar hukum pidana,” ujarnya.
Disebutkan Bamsoet, keterlibatan organisasi keagamaan dimaksudkan agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama, sehingga dengan demikian akan memperkuat ruh dalam implementasinya di lapangan.
” Jadi jika ada anggapan DPR RI tidak serius menyelesaikan RUU karena sebagian besar anggota DPR mayoritas kaum lelaki, itu salah. Karena kekerasan seksual tak hanya terjadi pada perempuan, melainkan kaum pria dengan maskulinitasnya juga rentan terhadap kekerasan seksual,” katanya.
Bamsoet berharap, dengan disahkannya RUU tersebut nantinya akan menjadi salah satu solusi agar tindak kekerasan seksual bisa diproses tuntas secara hukum, serta sekaligus menjadi pegangan bagi para penegak hukum agar bisa memberikan keadilan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Munif
Editor : Mella