Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Sembilan Saksi Berikan Keterangan Dalam Kasus Korupsi Lift Kantor BKAD

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016, Marzuki yakni Direktur Utama PT Pelita Mutiara Indah Tahun 2015 dan Ananda Rani Murbaistuti yaitu Kabag Keuangan Pemerintah kota Palembang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen kembali menjalani persidangan di PN klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Senin (3/12/2018).

Pada sidang kali ini JPU dari Pidsus Kejari Palembang Menghadirkan sepuluh orang saksi, namun baru didengarkan keterangan dari sembilan orang saksi yakni Patrika Noviarnti Bendahara Pengeluaran BPKAD, Gunawan kasubdit Pengelolaan Kas Daerah BPKAD Palembang.

Lalu, Rouly Rendi Staf Akutansi BPKAD Palembang, Efni Efrianti PNS Staf Sekda Palembang, Ade Firmansyah Arifin PNS Dinas Perhubungan Kota Palembang, Bambang Wicaksono PNS sekertaris Kesbangpol Palembang selaku Pokja Sekertaris Pengadaan Barang Pemkot Palembang, Ihwan Mulyawan PNS BNNK Palembang dan Adhi Satria Utama PNS Sekda Palembang.

Kesembilan saksi diberi pertanyaan dan didengarkan keterangannya terkait mulai dari administrasi, tata cara dan sistem kerja berhubungan dengan pengadaan, pengawasan, perencanaan serta pelaksanaan proyek lift tersebut.

Usai mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan bergantian secara kelompok, Majelis Hakim diketuai Abu Hanafiah SH Menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi.

“Hari ini kita dengarkan keterangan dari sembilan saksi yang intinya menjelaskan mekanisme terperinci dari proyek tersebut, dari sistem penawaran, pengajuan, perencanaan hingga pengawasan,” jelas Andi Andri Utama usai persidangan.

Dari keterangan para saksi nantinya, lanjutnya lagi, selain membuktikan dakwaan terhadap terdakwa, pihaknya akan terus mencari tau apakah ada fakta yang menjurus ke pelaku tindak pidana lainya atau tersangka baru pada kasus ini.

“Jelas dari fakta yang didapat baik di penyidikan maupun proses persidangan akan ada tersangka baru, hal itu sangat berpeluang mengingat dalam proyek ini banyak melibatkan orang banyak,” katanya.

Sebelumnya diketahui, JPU Andi Andri Utama SH MH yang juga Kasipidsus Kejari Kota Palembang menjerat para terdakwa dengan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Serta Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Dan pasal 9 yang berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satiu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp150.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Sebelumnya, Jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka M dan ARM atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp1,4 miliar. Pada pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD. Sedangkan tersangka M, sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.

Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara. Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli. Dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp310 juta.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.