Pegawai Lapas Yang Jadi Kurir Sabu Enam Kilo Ditangkap
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis sabu yang salah satunya adalah pegawai Lapas Anak di Muara Bulian, Jambi.
Dari kedua tersangka juga diamankan barang bukti sabu seberat enam kilogram, kemasan narkoba tersebut dimasukan dalam bungkus teh asal Cina yang kemungkinan besar akan diedarkan untuk perayaan tahun baru.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan kedua tersangka yakni Sukardiman dan Edimar ditangkap di lokasi berbeda.” Tersangka Sukardiman ditangkap hari Rabu 5 Desember 2018 diloket Bus IMI yang berada di jalan Kolonel H Burlian, KM 9, Palembang. Sementara Edimar ditangkap di jalan Batam, lorong TK Jahit, jelurahan Lebak Bandung, kecamatan Jelatung, Jambi,” ujarnya, Rabu (12/12/2018).
Diungkapkan Zulkarnain, sabu enam kilogram dari Palembang akan dikirim tersangka Sukardiman ke Jambi yang akan diserahkan kepada Edimar.
“Ternyata Lapas masih menjadi tempat pengendalian narkoba yang melibatkan pegawai Lapas itu sendiri, menyikapi ini kami semua penegak hukum akan terus mengusut dan memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan di dalam Lapas ini karena ini sudah tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Menurutnya, Palembang khususnya dan Sumsel umumnya sudah tidak hanya sebagai konsumen narkoba saja tetapi sudah menjadi transit narkoba sebelum didistribusikan.” Saya sering sekali perhatikan, narkoba khususnya sabu dalam jumlah besar pernah digagalkan pengiriman nya melalui Palembang ini ,” pungkasnya.
Tersangka Endimar, saat ditanyai mengaku kalau sabu dari Sukardiman merupakan milik Sendi alias Cik yang merupakan seorang narapidana narkoba yang saat masih mendekam di Lapas Batam.” Itu saya bawa melalui jalur darat, rencananya akan dikirim ke Jambi, kemudian saya dapat upah dari hasil mengantarkan sabu tersebut,” katanya tanpa merincikan berapa upah yang didapat bila berhasil mengantarkan narkoba tersebut. (Mella)