Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Hakim Vonis Enam Bulan Penjara, Satu Tahun Masa Percobaan Kepada Lima Komisioner KPU Palembang

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pecobaan 1 tahun kepada lima orang komisioner KPU Kota Palembang, Jumat (12/7/2019).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menghilangkan hak pilih warga pada pemilu, maka dari itu  Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap  terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara, namun terdakwa tidak harus menjalani proses tersebut dan  masa percobaan satu  tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan putusan nya.

BACA JUGA  Gerindra Tak Terusik Meski Tujuh Kepala Daerah Sumbar Dukung Jokowi

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman yang sama. Hanya saja Pasal yang diterapkan tiga mejelis hakim berbeda, yakni melanggar Pasal 554 UU Pemilu tentang Menghilangkan Hak Pilih Warga.

Selain hukuman penjara dengan masa percobaan, hakim turut mendenda lima terdakwa sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Denda itu pun sesuai tuntutan JPU, Indah Kumalasari, Ursula Dewi dan Rico Budiman.

“Putusan hakim sama dengan apa yang kita tuntut kemarin, hanya saja pasal aja yang berbeda sesuai pertimbangan dari para majelis yang intinya perbuatan tedakwa ini terbukti,” kata JPU Ursula.

BACA JUGA  Yohanes Tewas Didalam Tambak Ikan Miliknya Karena Diduga Terpeleset

“Tuntutan tim JPU kemarin Pasal 510 UU Pemilu, tapi putusan Pasal 554. Tentuya itu ada pertimbangan dan kami pikir-pikir untuk banding,” katanya lagi.

Menanggapi putusan majelis hakim ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir- pikir. (Mella)