Polisi Bekuk Dua Petani Pengedar Sabu
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Dua orang yang mengaku berprofesi sebagai petani, yaitu Gunawan alias Dampek (40) warga desa Purun kecamatan Penukal kabupaten PALI dan rekan nya Mawi (42) warga dusun IV desa Air Itam kecamatan Penukal kabupaten PALI, Senin (13/4/2020) dibekuk unit 3 subdit 1 pimpinan Ipda Heri Ahmadi.
Saat ditangkap, dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 491 gram, tak ayal kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolda Sumsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan kedua tersangka adalah pengedar narkoba, menindaklanjuti laporan tersebut anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel akhirnya melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil ditangkap saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kepada polisi, tersangka mengaku kalau memperoleh sabu tersebut dari rekan nya berinisial A yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi.” Saat itu saya sangat yakin kalau pembeli itu bukan polisi, makanya mau saja saat diajak transaksi di pinggir jalan desa Purun dan tenyata kami berdua ditangkap,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono S.si didampingi Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel,Kompol Efriyanto Tambunan SE MM saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020), membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan tersangka.
” Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (Mella)