Tiga Bandar Narkoba di Palembang Dibekuk Polisi
PALEMBANG, Rakyat Republika.com–
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga bandar narkoba di Palembang, ketiga tersangka yaitu Anas Antar Murthada (20) warga jalan May Zen, lorong Badai, kelurahan Sei Lais, kecamatan Kalidoni Palembang, Sopian alias Pian, (36) warga lorong Karya Bakti, kelurahan Ogan Baru, kecamatan Kertapati Palembang dan Syamsul Bahri (37) warga jalan Silaberanti, gang Satria II, kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat mengenai peredaran dan sering terjadinya transaksi Narkoba.
“Dari informasi masyarakat kita berhasil mengamankan ketiga pelaku di tempat berbeda dengan barang bukti ekstasi dan sabu,” ungkapnya saat mengelar perkara pelaku narkoba ini di aula Polrestabes Palembang, Selasa (28/7/2020).
Dikatakan Anom, Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti enam bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik klip bening , 40 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi logo Superman warna Hijau dan satu buah sekop sedotan plastik serta satu buah dompet,” katanya.
Kemudian, lanjut Anom, anggotanya berhasil menangkap Syamsul Bahri (37) di kediamannya, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 15.00 wib dengan barang bukti 14 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu.
“ terakhir anggota kita berhasil menangkap Anas Antar Murthada (20 dengan barang bukti 450 butir Narkotika jenis pil ekstasi logo S warna hijau, 350 butir Narkotika jenis pil ekstasi Logo B warna Kuning, satu lembar kantong plastik warna putih serta satu lembar kantong plastik warna hitam. Ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.(Ris)