Pengurus Parpol Dilarang Jadi Caleg, MK dan KPU Dituding Berpolitik
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Larangan pengurus parpol menjadi caleg mendapat tanggapan dari anggota DPD RI Benny Rhamdani, Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU berpolitik dan membuat keputusan yang salah aalagi
putusan itu seharusnya berlaku surut atau untuk pemilu 2024.
Apalagi putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 itu diputus di tengah proses tahapan pemilu sudah berjalan. Sehingga tidak berlaku surut, tapi berlaku untuk pemilu 2024.
“Tapi, kalau MK dan KPU tetap memaksakan itu, berarti MK dan KPU diduga melakukan konspirasi politik hanya untuk menjatuhkan Pak OSO,” tegas Ketua Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat, (21/9/2018).
Menurut Benny, putusan MK itu bersifat progresif bukan retroaktif. Tapi, kali ini kenapa berlaku retroaktif di tengah tahapan pemilu sudah berjalan? “Itu yang kami khawatirkan MK melakukan a buse of power,” ujarnya.
Dimana dengan keputusan itu kata Benny, MK dan KPU telah menghilangkan hak politik warga negara, yang dijamin konstitusi. Termasuk anggota DPD yang maju caleg DPR RI. “KPU bilang pendaftaran sudah tutup,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah oknum yang melakukan operasi politik dimaksud adalah Menkopolhukam Wiranto, Benny tidak bersedia menyebutkan namanya. “Kalau itu saya tidak tahu,” jelasnya.
Yang pasti pihaknya telah memasukkan kasmenggugat putusan MK dan PKPU tersebut ke Bawaslu, DKPP dan MA. “MK sudah masuk pada yang bukan menjadi kewenangannya, dengan meminta PKPU melaksanakan putusan itu berlaku di pemilu 2019,” pungkasnya kecewa