Aan Diganjar 15 Tahun Penjara Karena Memiliki 13 Kilogram dan Sajam
PALEMBANG, rakyatrepublika.
Dipersidangan, Majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH menyebutkan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti diajukan kepersidangan, kerana terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Menghukum terdakwa Aan Sunaryo selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” ujar Saiman ketika membacakan amar putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang.
Selain itu, lanjut Saiman, dimana selain di pidana penjara juga dibebani dengan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan, “Barang bukti 13 paket besar narkoba jenis ganja dengan berat keseluruhan 13 Kilogram, senjata tajam bergagang kayu dan satu unit handpone Nokia dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya.
Mendengar vonis majelis hakim, terdakwa Aan Sunaryo langsung terdiam sembari menundukan kepala, namun akhirnya terdakwa menerima putusan majelis hakim. “Kami menerima vonis tersebut Yang Mulia,” kata terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sumsel.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, Murni SH MH, menuntut terdakwa Aan Sunaryo dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 10 bulan kurungan penjara yang tercatat di nomor register perkara PDM-637/Ep.2/08/2017. (Arman)