Ahli Waris Raden Nangling Hadirkan Ahli Perdata, Tegaskan Sertifikat Tanah yang Terbit Diatas Sita Jaminan Cacat Hukum

Ahli Waris Raden Nangling Hadirkan Ahli Perdata, Tegaskan Sertifikat-Sertifikat Tanah yang Terbit Diatas Sita Jaminan Cacat Hukum
Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg kembali berlanjut, Kamis (22/1/2026).

PALEMBANG, RakyatRepublika – Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg kembali berlanjut, Kamis (22/1/2026).

Sidang gugatan PMH yang diajukan ahli waris Raden Nangling terhadap Gunawati Kokoh Thamrin berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Bacaan Lainnya

Agenda persidangan kali ini yang dipimpin hakim diketuai Samuel Ginting SH MH, adalah pihak penggugat menghadirkan seorang ahli perdata yang merupakan merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr Maddenleo T. Siagian SH MH.

Dr Maddenleo T. Siagian SH MH menjelaskan ketika ada sita jaminan yang kemudian masih melekat dan tidak pernah di cabut lalu terbit sertifikat-sertifikat tanah, menurutnya sertifikat-sertifikat tanah yang terbit diatas sita jaminan tadi maka cacat administrasi dan cacat hukum.

Selain itu dia mengatakan selama sita jaminan tadi tidak pernah dicabut maka sampai kapanpun tetap melekat dan tidak ada istilah kadarluarsa kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan sita jaminan tersebut.

BACA JUGA  Disdik Larang Siswa Lakukan Konvoi dan Coret Baju

Hal ini menanggapi pertanyaan dari pihak kuasa hukum tergugat , PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin), yang sempat mempertanyakan , apakah dalam sita jaminan yang lama ada kadarluarsa (masa berlaku) terkait lahan tersebut.

Usai persidangan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH menjelaskan dalam persidangan kali ini pihaknya mendatangkan ahli perdata ini yang menerangkan terkait dengan sita jaminan.

Ia menegaskan bahwa, upaya eksekusi tidak dapat dilakukan selama tidak ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang mencabut atau menggugurkan sita jaminan tersebut.

Hambali juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum, untuk menolak segala bentuk eksekusi terhadap objek sengketa tersebut.

Sedangkan sidang dilanjutkan Jumat (30/1/2026) dengan pemeriksaan objek sengketa di lapangan.

Dalam gugatan yang diajukan, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Akta Jual Beli No. 829/2010 dan No. 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan.

BACA JUGA  Harumkan Nama Daerah, 47 Atlet dan Pelatih Soina Sumsel Diganjar Bonus

Transaksi tersebut tercatat antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Hambali menilai akta-akta, sudah seharusnya tersebut batal demi hukum karena dibuat atas objek tanah yang masih dalam status sengketa.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m² dan SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m², yang terakhir tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih jauh, ahli waris Raden Nangling melalui kuasa hukumnya juga melayangkan tuntutan ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp10 miliar.
Tuntutan ini meliputi kerugian materil maupun immateril, yang dialami pihak penggugat akibat penguasaan lahan yang dianggap melanggar hukum tersebut.

“Dengan adanya gugatan ini, kami berharap majelis hakim bisa menegakkan keadilan sesuai fakta hukum yang ada, serta mengembalikan hak-hak ahli waris atas tanah tersebut,” ujar Hambali. (**)

 

Pos terkait