PALEMBANG, RAKYAT REPUBLIKA, — Dugaan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, berujung ke meja kepolisian. Seorang karyawan wanita berinisial ES resmi mengadukan atasan langsungnya, FRP yang menjabat sebagai Kepala SPPG, ke Markas Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya secara berulang.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel pada 16 September 2026 dengan nomor registrasi LP/B/1561/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dalam berkas pengaduan, terlapor membidik tindakan FRP menggunakan payung hukum Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Aksi tak menyenangkan tersebut terjadi pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di ruang istirahat Mitra SPPG Bukit Lama, Palembang. Saat ES tengah berbaring melepas lelah, FRP mendadak menghampiri dan ikut berbaring tepat di sebelahnya. Tanpa persetujuan korban, FRP memegang bagian punggung serta mengelus kepala ES. Meski korban langsung menepis tangan terlapor dan berusaha menjauh, FRP malah menawarkan pijatan dengan kalimat, “Sini gek, Kakak pijitin badannya.”
Tak sebatas perlakuan fisik di area kerja, ES mengaku kerap dihujani ajakan menginap di hotel oleh FRP yang tak pernah dilayaninya. Terlapor juga kedapatan berulang kali melayangkan komentar-komentar bernada sensual dan negatif pada status WhatsApp milik korban saat membagikan rekaman aktivitas senam. Merasa martabat dan kenyamanannya terus terancam, ES akhirnya memantapkan diri menempuh jalur hukum dengan didampingi keluarga serta tim kuasa hukumnya pada Senin, 19 Oktober 2026.
Upaya pengaduan secara internal sebenarnya sudah dilayangkan oleh pihak keluarga sebelum melangkah ke kepolisian. Suma, kakak dari korban, mengaku bahwa pihak keluarga telah berulang kali mengirimkan surat aduan resmi ke pihak KPPG, namun sama sekali tidak mendapatkan respons maupun balasan. “Kami keluarga sudah bersurat, namun tak ada respon dari KPPG, mulai dari koordinator kecamatan bernama Dicki dan begitu juga dengan petinggi di KPPG Kota Palembang,” terang Suma.
Pemilik dapur SPPG tempat keduanya bekerja, Dewi, mengungkapkan bahwa gejolak permasalahan ini memang sudah berhembus sejak lama dan sempat diupayakan jalan tengah. Namun, FRP dinilai sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik maupun niat tulus untuk meminta maaf, bahkan kepada pengelola dapur. Saat dialihkan tugasnya pun, FRP hengkang tanpa pamit secara langsung. “Pamit saja tidak, dia cuma mengirim pesan WA saja,” cetus Dewi.
Di sisi lain, Koordinator Regional Sumatera Selatan di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Diana Putri, S.Gz., membenarkan bahwa pihaknya sudah memanggil dan menegur keras terlapor atas perbuatan tersebut. Saat diinterogasi internal, FRP berkali-kali berdalih bahwa tindakannya hanya sebatas gurauan semata. “Dia bilang itu bercanda. Kami sudah tahu permasalahan ini, yang bersangkutan saat ini tidak lagi bertugas di dapur tersebut dan sudah pindah tugas ke dapur di OKI,” terang Diana Putri, S.Gz., saat dikonfirmasi via WhatsApp. Diana menambahkan, sanksi administratif berupa penonaktifan atau pemecatan akan langsung dijatuhkan jika proses hukum membuktikan bersalah. “Kalau memang terbukti bersalah, biarkan proses hukum berjalan, dan kami pastikan akan dinonaktifkan apabila terbukti,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bagian Penindakan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, mengaku belum menerima laporan formal dari daerah terkait skandal di SPPG Ilir Barat I Palembang ini. “Laporan ke kita belum ada, kita malah baru tahu dari media,” aku Ketut singkat.
Kepastian penanganan perkara dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, S.I.K., S.H., yang menyatakan berkas laporan korban sudah masuk dalam tahap pemeriksaan penyidik.
Kuasa hukum ES, Nusmir, S.E., S.H., M.H., CTL, mendesak Polda Sumsel bekerja secara profesional dan transparan sesuai koridor UU TPKS, dengan memberikan jaminan perlindungan identitas, keamanan dari intimidasi, serta pemulihan psikologis bagi korban. Hingga kini kepolisian belum menetapkan status tersangka, dan proses penyelidikan masih terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)






