PALEMBANG, RakyatRepublika – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap dua tersangka pengeroyokan saat aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026) sore. Insiden tersebut mengakibatkan enam orang terluka, termasuk dua wartawan dari Tribun Sumsel dan Pal TV.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni Asnanda Firmansyah (36) dan Edo Pratama (26). Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aksi kekerasan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan kedua tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua tersangka penganiayaan sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumsel. Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Tim penyidik dan operasional melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata Johannes, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Asnanda diduga memukul punggung bagian belakang salah satu korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Sementara itu, Edo diduga menendang seorang korban yang tidak dikenalnya sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan.
Johannes mengimbau pihak lain yang diduga terlibat agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban serta menghormati hak dan keselamatan orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
“Polda Sumsel menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Percayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,” kata Nandang.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta-fakta terkait insiden tersebut.
Sebelumnya, pengeroyokan terjadi saat aksi penyampaian aspirasi berlangsung di depan pintu masuk Mapolda Sumsel. Situasi sempat diwarnai gesekan fisik hingga membutuhkan penanganan petugas.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim operasional Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman video untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di kawasan Ilir Barat II, Palembang. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian serta rekaman video digital sebagai barang bukti untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan peran masing-masing tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (Mella)






