Andes Ditangkap Saat Transaksi Narkoba Dengan Polisi
PALEMBANG, rakyatrepublika.com
Yurandas alias Andes (28) warga jalan Griya Interbis Indah, Blok CE, kelurahan Talang Kelapa, Palembang ditangkap anggota unit 1 subdit 1 pimpinan AKP Yetty Gultom SH saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka adalah pengedar narkoba, menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka dapat dibekuk pada tanggal 24 April 2020 di KFC Demang Lebar Daun Palembang.
Tersangka saat ditanyai mengaku kalau saat kejadian dirinya bersama seorang rekan nya berinisial H.” Dia menunggu di dalam mobil, saat dia tau saya ditangkap dia langsung melarikan diri,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono S.si didampingi Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel,Kompol Efriyanto Tambunan SE MM saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan tersangka.
” Dari tersangka didapati batang bukti berupa sabu seberat 100.76 gram, tersangka kita jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, sementara rekan tersangka yang melarikan diri saat ini sedang dalam pengejaran pihak kita dan masuk sebagai daftar pencarian orang atau DPO,” tegasnya. (Mella)