Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu

PALEMBANG, RakyatRepublika-

Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026), malam.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan oleh Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari ketika menggelar perkara dua orang diduga tersangka tersebut.

Keduanya diduga tersangka tersebut yakni berinisial KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak anggota DPRD Muara Enim.

” Benar tim penyidik Kejati Sumsel sudah berhasil menangkap KT dan RA selaku anak KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim ,” ucap Ketut Sumedana didampingi Aspidsus Nurhadi dan Asintel, Toto Bambang Sapto Dwijo

BACA JUGA  Irwasda Polda Sumsel Pimpin Sidang Terbuka Kelulusan Taruni dan Taruna Akpol 2022

Ketut Sumedana mengatakan, KT dan anaknya ditangkap terkait adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

“Selain melakukan penangkapan terhadap keduanya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kedua rumah tersangka KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim,” katanya.

Lalu, kata Ketut Sumedana lagi, penggeledahan dilajutkan ke perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan di rumah saksi MH di Jalan  Pramuka 4 Rt1/7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

“Hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 7 Miliar tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR,” imbuhnya.

BACA JUGA  Puluhan Wartawan Palembang Datangi SPKT Polrestabes; Laporkan Beberapa Orang atas Pengahalangan Peliputan di Kejati Sumsel

Lebih jauh Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Bupati Muara Enim,” pungkasnya. (Mell)

Pos terkait