Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Tim Penyidik dan Tim Inteligen Kejati Sumsel di Hotel Alam Sutra

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (11 /3/2025) sekira pukul 07.00 WIB, menangkap tersangka Bachtiar yang saat ini merupakan anggota DPRD Musi Rawas dari partai Gerindra, tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH mengatakan, tim penyidik
telah mendeteksi keberadaan tersangka bahwa sedang dalam perjalanan menuju Palembang, setelah mengetahui titik lokasi tersangka Bactiar berada di Sukabangun II Kota Palembang tepatnya di Hotel Alam Sutra, penyidik langsung melakukan penggrebekan.

“Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap tersangka,” ujarnya.

Dikatakannya Vanny, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka sempat menolak dibawa tim penyidik, namun setelah ditunjukan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025, tersangka akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Sebelumnya pada tanggal 4 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan Bactiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit,” katanya.

BACA JUGA  Warga Binaan Lapas, Diciduk Subdit V Dit Reskrim Khusus Polda Terkait Kasus Pidana UU ITE

Vanny menyebut, tersangka juga telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan.

“Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah – pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan atau ditangkap di Palembang,” imbuhnya.

Vanny juga mengatakan, perbuatan tersangka telah melanggar pasal
primair yakni pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selain itu tersangka juga melanggar pasal subsider
pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sumsel Hadiri Rakorwasdanas 2017 di Jakarta

Ditambahkan Vanny, modus yang dilakukan tersangka untuk memuluskan perbuatannya yakni tersangka Bachtiar bersama dengan rekan tersangka berinisial RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

“Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB, Tersangka langsung dibawa Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan berdasaran Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” pungkasnya. (Mella)