Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Antisipasi Tindak Pidana Polsek Tanjung Agung Rajia

MuaraEnim,RakyatRepoblik.com – Sebanyak 13 Botol Minuman Keras (Miras) disita  dari salah satu warung milik warga diwilayah hukum Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim pada gelar Razia Kegiatan Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam Minggu (01/08/2020).

Tidak hanya miras dengan berbagai merk yang disita dimalam razia oleh Polsek Tanjung Agung guna antisipasi Tindak Pidana 3C Peredaran/Penyalahgunaan Narkoba, Miras, Senpi Ilegal, Sajam, dan tindak pidana lainnya itu.

Namun 4 kendaraan roda 4 juga terjaring razia dan terkena tilang STNK  yang tidak lengkap.

BACA JUGA  Oknum Pejabat PU Muratara Divonis Satu tahun Penjara

Kegiatan Razia tersebut dipimpin Langsung oleh Kapolsek AKP Faisal P. Manalu, SH, S.I.K, dalam melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia  Stasioner  yang dipusatkan didepan Mako Polsek Tanjung Agung.

 

“Ya, razia kita laksanakan malam libur guna menekan tindak pidana kejahatan,”ungkap Kapolsek.

Dikatakan, razia didapat pada malam ini diamankan minuman keras berupa :

Merk Anggur merah sebanyak 3 (tiga) Botol dan Merk Asoka sebanyak 10 (sepuluh) botol yang disita dari warung berinisial IC umur 38 Tahun, dan 4 tilang stnk roda 4,” Tambah Kapolsek AKP Faisal pada Minggu(02/08/2020).

BACA JUGA  Rembrandt Frerichs Trio Belanda Meriahkan Musi Jazz Sriwijaya

“Dan dilakukan peneguran terhadap pengendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan kendaraan serta tidak menggunakan Masker,” pungkas AKP Faisal

(ji/sp)