Mengungkap Fakta Dibalik Berita

AP3 Tolak Kenaikan PBB Yang Ditetapkan Pemkot Palembang

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang mendapat penolakan keras dari masyarakat, salah satunya datang dari Aliansi Pemuda Peduli Palembang (AP3).

Sekitar pukul 10.00 wib, Masa AP3 dengan damai menyatakan sikap menolak kenaikan PBB, Jumat (17/52019) di depan kantor Walikota Palembang.

“Kami menolak dengan tegas kebijakan pemerintah kota menaikkan tarif PBB yang didasarkan pada perhitungan NJOP yang tidak rasional,”jelas Rubi Indiarta selaku Koordinator aksi.

Menurutnya, Kenaikan tarif PBB dalam adalah bentuk sikap arogansi serta kesewenang-wengan rezim penguasa terhadap rakyatnya.mengeksploitasi ke-awaman masyarakat terhadap hak azazi dan hak mendapat perlindungan yang seharusnya dibebankan oleh Pemerintah kepada mereka, bahkan rakyat menjadi bulan-bulanan eksperimen kebijakan pemerintah kota yang berbungkus Target Peningkatan PAD.

BACA JUGA  Wagub Mawardi Sumbang Tiga Sapi Kurban untuk Warga Gandus

“Kami menolak segala bentuk eksploitasi sumber dana rakyat oleh Pemerintah kota Palembang tanpa adanya pengawasan dari pihak legislatif maupun yudikatif, meski dalam bahasa Walikota Palembang kenaika. PBB tersebut adalah penyesuaian,” ujarnya.

Kenaikan PBB ini, lanjut Rubi, sungguh langkah kebijakan yang kontra produktif dan miskin kreatifitas serta otoriter. yang justru bisa memicu kemarahan rakyat secara massif, jika terjadi pembiaran terhadap kebijakan yang sangat tidak populis ini karena seakan-akan beban pembangunan semata-mata bertumpu pada pajak yang harus dipikul oleh rakyat.

BACA JUGA  Desa di Pulau Enggano Segera Nikmati Listrik

“Seharusnya Pemkot Palembang dapat menciptakan iklim investasi dan jasa bukan hanya dari pihak swasta yang berskala nasional dan multi nasional. bahkan internasional sesuai dengan Visi Palembang Emas Darussalam 2023,” imbuhnya.

Disebutkan Rubi, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk membatalkan penetapan penyesuaian (kenaikan) tarif PBB serta mengembalikan hak wajib pajak yang telah terlanjur disetor berdasarkan kebijakan tersebut.

“Kami juga meminta DPRD Kota Palembang untuk segera melakukan Sidang DPRD Kota Palembang dengan menggunakan Hak interpelasi,”tandasnya. (Mella)