Aries HB dan Ramlan Suryadi Saling Bersaksi Dalam Kasus Suap Untuk 16 Fee Paket Proyek
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Muara Enim tahun anggaran 2019 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dengan adenda pemeriksaan terdakwa sekaligus pemeriksaan saksi mahkota antara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi akan saling bersaksi.
Dalam sidang kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan langsung kedua terdakwa yakni Aries HB mantan ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR kehadapan majelis hakim pengadilan Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH. MH.
Kedua terdakwa didatangkan langsung oleh JPU KPK dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang ke Pengadilan Tipikor dengan pengawalan petugas. Terlihat kedua terdakwa saat tiba di Pengadilan tampak mengenakan rompi bewarna orange yang merupakan rompi tahanan KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M. Asri Irwan SH. MH, mengatakan pihaknya menghadirkan dua terdakwa sekaligus saksi mahkota yang mana terdakwa satu dan terdakwa lainnnya akan saling bersaksi soal perkaranya masing-masing.
“Agenda sidang kali ini, pemeriksaan kedua terdakwa sekaligus pemeriksaan saksi mahkota jadi antara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi akan saling bersaksi terkait perkaranya masing – masing. Setelah pemeriksaan terdakwa karena kami tidak menghadirkan saksi ahli sementara terdakwa dan penasehat hukumnya sudah menghadirkan saksi meringankan, maka sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan tuntutan,” jelas Asri. (Mella)