Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Majelis Hakim PTUN Tolak Gugatan Daryatmo dan Sudding

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif dari Daryatmo dan Sarifuddin Sudding selaku pimpinan Hanura pada Kamis (17/5/2018).

Penolakan Perkara Permohonan itu sesuai nomor 12/PTUN-JKT/2018, Tentang Keputusan Fiktif Positif terkait Kepengurusan DPP. Partai Hanura versi Daryatmo dan Sarifuddin Sudding yang dimohonkan ke Pengadilan PTUN Jakarta agar dinyatakan sebagai Kepengurusan yang sah dari DPP Partai Hanura.

Adapun alasan Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak Permohonan Fiktif Positif yang diajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 17 April 2018 oleh Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, karena Permohonan Keputusan Fiktif Positif menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta, menyalahi aturan Undang -Undang.

Disamping itu apa yang dituntut Daryatmo dan Sudding dalam Keputusan Fiktif Positif itu sedang digugat dalam Perkara Gugatan No. 24/G/PTUN/2018/JKT, yang proses persidangannya sedang berlangsung. Substansi Permohonan Keputusan Fiktif Positif meminta pengesahan Kepengurusan DPP Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018 mempersoalkan keabsahan Kepngurusan DPP Hanura hasil Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi yang dikeluarkan  Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 17 Januari 2018.

Petrus Selestinus dan Thabrani Abby, selaku kuasa hokum DPP Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang dan Herry Lontung Siregar, Kamis (17/5/2018) mengatakan, Daryatmo dan Sudding dalam Permohonannya mengajukan bukti surat dari P.1- P.36 dan  tiga orang saksi fakta dan saksi ahli dua orang sementara Termohon yaitu Kemhukham mengajukan satu saksi ahli.

“Permohonan yang  diajukan adalah meminta agar Majelis Hakim mengesahan Pengurus DPP partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018, majelis Hakim mendasarkan penolakan Permohonan Daryatmo dan Sudding pada Perma nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat formal untuk mengajukan Permohonan Keputusan Fiktif Positif.

Ditambahkan Petrus Selestinus dan Thabrani Abby, Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa Permohonan Pengesahan tidak boleh memohon untuk membatalkan Keputusan Pejabat yang telah ada dan sedang digugat dalam perkara PTUN atau  menjadi obyek sengketa.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) bukanlah permohonan fiktif positif,  dikarenakan ada sengketa kepengurusan yang sedang diperiksa juga di PTUN Jakarta yaitu dalam Perkara Gugatan TUN  No.24/G/2018/PTUN.JKT,” imbuhnya.

Dengan demikian, tambah Petrus Selestinus dan Thabrani Abby, permohonan pemohon (Daryatmo dan Sudding) tidak dapat diterima dan menghukum Pemohon (Daryatmo dan Sudding) membayar biaya perkara.

“Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sekaligus membuktikan bahwa Daryatmo dan Sudding tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan DPP Partai Hanura, menunjukan DPP Partai Hanura hasil Munaslub Daryatmo dan sudding tidak diakui Majelis Hakim dan tidak diakui Menteri Hukum dan HAM,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Munif

Editor      : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.