Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Bamsoet Desak DPR dan Pemerintah Selesaikan RUU Penyiaran

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi I DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi terkait UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, mengingat inisiasi televisi digital sudah dimulai sebelum tahun 2010.

Hal itu disampaikan Bamsoet, Selasa (3/9/2019) terkait rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang industri penyiaran di Indonesia karena hingga jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran belum selesai terutama berkaitan dengan digitalisasi siaran televisi.

BACA JUGA  Kedepankan Kualiatas Membaca Al Quran Melalui 3T

“Saya mengimbau seluruh praktisi penyiaran di Indonesia untuk mendukung agar proses revisi UU Penyiaran segera dapat diselesaikan dan disahkan sebelum masa bakti keanggotaan DPR periode 2014-2019 berakhir. Sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu ,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Munif