Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Bandar Narkoba Jaringan Aceh Jalani Sidang Perdana

PALEMBANG,rakyatrepublika.com-

Terdakwa Ridwan alias Yoga (26) yang diketahui merupakan bandar narkoba menjalani sidang perdana di PN klas IA khusus Palembang, Senin (17/9/2018).

Dalam persidangan yang diketuai majelis Hakim Berton SH, juga meminta keterangan terdakwa Ican dan Aprianto alias Husin alias Apek, yang telah lebih dulu divonis dalam perkara sindikat narkotika jaringan Aceh-Palembang ini.

Saat dipersidangan, saksi Apek mengatakan kalau pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 12.00 WIB, dirinya mendapat telpon dari Yoga tentang pengiriman barang narkotika. Lalu Apek bersama Ican datang mengambil paketan sabu di dekat Alfamart yang berada di dekat pabrik Indomie, di Jalan HBR Motik, KM 9, Sukarame.

BACA JUGA  Kurir Narkoba Dihukum 12 Tahun Penjara

“Sudah dua kali melakukan ini pak, setiap satu kilogramnya kami diupah Rp 1 juta. Nah yang kedua juga sama kami dapat upah Rp 5 juta” ungkap Apek yang tinggal di Talang Jambe.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Aprianti SH, menyatakan terdakwa ridwan alias Yoga terbukti telah mengendalikan narkotika seberat 6 kilogram atau senilai Rp 6 milyar dari balik penjara.

“Atas kejahatan yang dilakukan terdakwa, maka menjatuhkan dakwaan dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,dengan narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram,” pungkasnya.

BACA JUGA  Atok - Erwan Dihukum Dua Tahun Karena Bobol Rumah Kosong

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella