Bandar Togel Hanya Divonis Tujuh Bulan Penjara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Baharudin yang merupakan terdakwa kasus Bandar togel divonis sangat ringan oleh Majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH, terdakwa hanya dipidana penjara selama 7 bulan. Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khsusus Palembang, (20/1/2019).
Dalam amar putusan nya Majelis hakim Baharudin SH menyebutkan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 303 Ayat 1 KUHP yang hukuman maksimalnya 10 tahun bui atau denda 25 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan terhadap terdakwa Baharudin dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,” ujarnya.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly SH yang sebelumnya menuntut terdakwa tak kala ringan yakni selama 10 bulan menerima putusan hakim. Senada dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya yang juga menerima.
Dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa bermula Senin 10 September 2018 jam 12.00 WIB. Bertempat di rumah terdakwa Jalan KI Merogan Lr. KI. Banten Rt. 26 Rw. 10 Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang.
Bermula terdakwa berada rumahnya sedang menulis nomor togel, kemudian datang anggota Kepolisian dari Polda Sumsel langsung melakukan pengeledahan dirumah terdakwa dan dirumah Baharudin tersebut ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 650 ribu dan tujuh lembar kopelan yang bertuliskan nomor togel, dua lembar tulisan nomor keluar, satu lembar rekapan nomor togel, satu pena serta satu unit handphone.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella