Benarkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diganti? DPR Kasih Jawaban Tegas

Benarkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diganti? DPR Kasih Jawaban Tegas

JAKARTA, RakyatRepublika – Isu pergantian orang nomor satu di Korps Bhayangkara kembali bikin heboh. DPR akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan tegas soal kabar yang beredar.

Kabar yang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan diganti kembali ramai diperbincangkan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi isu tersebut, DPR RI menegaskan hingga saat ini belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sahroni memastikan kabar yang beredar mengenai adanya Surpres pergantian Kapolri belum benar.

Menurutnya, jika surat tersebut sudah dikirim oleh Presiden ke DPR, pihaknya tentu akan mengetahuinya.

BACA JUGA  Penjaga Keamanan Sekolah Curi Kursi Dalam Kelas 

“Kagak ada, kagak ada,” kata Sahroni saat menjawab pertanyaan awak media.

Ia kembali menegaskan bahwa hingga kini DPR belum menerima Surpres apa pun terkait pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

“Nggak ada (surpres) masalahnya. Kalau isu dikirim kan kita sudah tahu. Kalau kalian tanya pasti gua jawab. Masalahnya belum ada (surpres),” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi yang belakangan beredar di media sosial mengenai pergantian orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Menurut Sahroni, isu pergantian Kapolri memang terus bermunculan.

Namun, ia menilai hal itu merupakan sesuatu yang wajar mengingat Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjabat sebagai Kapolri selama kurang lebih lima tahun.

Meski begitu, Sahroni menilai kinerja Listyo Sigit selama memimpin Polri masih tergolong baik.

Kinerja Kapolri bagus kok. Cuma kan isu terkait dengan bagaimana Kapolri diganti kan hembusannya kencang, wajar kan beliau sudah 5 tahun,” katanya.

BACA JUGA  Sekjen Baru DPR RI Diharapkan Mampu Pertahankan WTP

Sesuai mekanisme yang berlaku, pergantian Kapolri harus diawali dengan Surat Presiden (Surpres) yang dikirim kepada DPR RI.

Setelah itu, calon Kapolri akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR sebelum mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.

Karena hingga kini belum ada Surpres yang masuk ke DPR, proses pergantian Kapolri belum berjalan.

Dengan demikian, kabar yang menyebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah atau akan segera diganti belum memiliki dasar resmi.

DPR pun meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dikonfirmasi oleh pemerintah maupun lembaga terkait.

Hingga saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri dan belum ada pengumuman resmi dari Istana maupun DPR mengenai rencana pergantian tersebut. (*)

 

 

 

Pos terkait