Tabir Baru dari Korupsi Kuota Haji: 24 Anggota Panja DPR RI Diduga Minta Uang Saku

Tabir Baru dari Korupsi Kuota Haji: 24 Anggota Panja DPR RI Diduga Minta Uang Saku
foto/ilustrasi

JAKARTA, RakyatRepublika – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah lebih jauh terkait penyebutan 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Lembaga antirasuah tersebut masih mencermati berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Bacaan Lainnya

Melansir Tribunnews, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tengah menelaah satu per satu keterangan serta fakta yang muncul di ruang sidang. Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan KPK dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nah, ini kan masih muncul dalam salah satu keterangan di persidangan. Dan persidangan juga masih akan terus berjalan. Nanti kita lihat, karena memang setiap detail keterangan ataupun fakta yang muncul dalam persidangan semuanya dipelajari, ditelaah oleh jaksa penuntut umum KPK. Nanti kita akan lihat dari hasil telaah dan analisis tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

KPK belum menyampaikan keputusan mengenai langkah hukum terhadap 24 anggota Panja. Hasil telaah dan analisis JPU akan menjadi bahan untuk menentukan tindak lanjut.

Kesaksian soal Uang Saku 3.000 Riyal
Nama 24 anggota Panja muncul dalam kesaksian mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaja membenarkan keterangan terdakwa sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengenai permintaan uang saku tambahan saat 24 anggota Panja melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Dalam keterangan tersebut, uang yang diminta disebut sebesar 3.000 riyal atau sekitar Rp14,08 juta per orang berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia pada 12 September 2026. Namun, Kementerian Agama hanya menyiapkan 1.500 riyal atau sekitar Rp7,04 juta per orang, dengan mengambilnya dari honor para anggota Panja.

Jaja juga membenarkan adanya pertemuan dengan tiga pimpinan Komisi VIII di restoran Al-Romansiah, Aziziyah.

Gus Alex menyebut Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi sebagai pihak yang ditemuinya untuk membahas permintaan uang tersebut.

Perjalanan dinas 24 anggota Panja ke Arab Saudi dibiayai negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR RI.

Panja/Timwas Haji merupakan bagian dari Komisi VIII DPR RI yang mengawasi penyelenggaraan haji. Sementara Pansus Angket Haji 2024 merupakan forum berbeda yang dibentuk DPR untuk mengusut persoalan penyelenggaraan haji.

Fakta Lain dalam Perkara

Selain soal uang saku, JPU dalam dakwaannya menyebut dugaan penggunaan uang untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI 2024. Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyiapkan 1 juta dolar AS melalui Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman untuk kepentingan tersebut.

Dalam persidangan, Syaiful Bahri mengaku menerima 406.000 dolar AS dari Ketua Umum AMPHURI Asrul Azis Taba. Sebagian uang itu disebut diserahkan kepada Erik untuk kepentingan pengamanan Pansus Haji di DPR.

Saksi Ridwan Kurniawan juga menyebut pemberian kuota haji khusus kepada sejumlah pihak, termasuk BIN, DPR, dan forum NU. Menurut JPU, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar berdasarkan perhitungan investigatif BPK RI. (*)

 

Pos terkait