Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Berkas Oknum Dewan Sumsel Dilimpahkan ke Pengadilan

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Oknum anggota  DPRD Sumsel dari fraksi PAN, Ir Rudi Apriadi MBA(48) warga jalan Sulaiman Amin RT 039 RW 012 kelurahan Talang Kelapa kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang ini kini berkas nya telah dilimpahkan ke Pengadilan guna disidangkan.

 

Berkas Rudi Apriadi diserahkan langsung oleh jaksa Edi SH kepada petugas penerima pelimpahan perkara di PN Palembang, Rudi didakwa melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan surat tanah sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP.

 

Kasus ini berlanjut kerana hukum setelah terdakwa dilaporkan oleh korban Iskandar Bandarpranata atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas kurang lebih 6 hektare diobjek daerah Talang Buluh kelurahan Bukit Baru kecamatan Ilir Barat I Palembang.

 

Terdakwa Rudi telah menguasai pisik tanah milik pelapor dengan membangun pondok di atas tanah seluas 60 ribu hektar yang berlokasi di jalan Sementul kelurahan Bukit Baru kecamatan IB I Palembang. Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini, korban mengalami kerugian mencapai 8,5 Miliar.

 

Sementara itu, Humas Pengadilan Palembang, Saiman SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara oknum Dewan Sumsel.

 

“Iya, pada hari ini kita menerima berkas dari dari kejaksaan atas nama RA oknum anggota Dewan Sumse diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” katanya.

 

Dikatakan Saiman, setelah dilakukan pemeriksaan perkara setelah tujuh jari kedepan akan ditunjuk majelis hakim yang akan melakukan pemeriksaan dan mengadilan perkara tersebut.

 

“Setelah berkasa diterima lalu kemudian dinaikan oleh panitera ke ketua pengadilan, untuk majelis hakim akan ditunjuk langsung oleh ketua pengadilan guna melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara tersebut,” pungkasnya.

 

Reporter : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.