Bimtek Manajemen Kontrak PBJ LKPP RI untuk Pelaku Pengadaan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumsel

Bimtek Manajemen Kontrak PBJ LKPP RI untuk Pelaku Pengadaan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumsel

PALEMBANG, RakyatRepublika — Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sekda Sumsel) Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) bagi pelaku pengadaan tingkat provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Bimtek yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia tersebut berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumsel, Selasa (10/2/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Sekda Sumsel Edward Candra menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa tidak berhenti pada penandatanganan kontrak atau penetapan pemenang, melainkan justru memasuki tahapan paling krusial setelah kontrak ditandatangani.

“Manajemen kontrak merupakan tahap yang sangat penting untuk memastikan bahwa apa yang direncanakan dan ditenderkan benar-benar sesuai dengan hasil riil di lapangan,” ujarnya.

Edward menekankan sejumlah aspek penting dalam manajemen kontrak pengadaan barang dan jasa, antara lain pengendalian kontrak secara ketat sebagai mitigasi risiko, pengendalian kualitas, waktu, dan biaya, dokumentasi serta administrasi yang tertib, optimalisasi e-purchasing dan katalog elektronik, serta penguatan kompetensi pelaku pengadaan.

BACA JUGA  Dewi Sastrani dan Putri Azizah Tinjau Korban Kebakaran, Tekankan Pentingnya Keselamatan Rumah

Ia juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa penyusunan kontrak merupakan hal sepele, bahkan kerap dilakukan dengan menyalin dokumen sebelumnya. Padahal, kontrak pengadaan merupakan dokumen hukum yang mengikat kedua belah pihak.

“Kontrak memuat hak dan kewajiban para pihak, mulai dari pelaksanaan pekerjaan, serah terima, hingga pembayaran. Lemahnya manajemen kontrak sering kali menjadi awal munculnya permasalahan pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Menurut Edward, banyak kasus pengadaan yang berujung pada persoalan hukum berawal dari lemahnya penyusunan rancangan kontrak serta pengendalian kontrak yang tidak optimal. Kondisi tersebut juga berdampak pada menurunnya minat aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat sebagai pelaksana pengadaan karena kekhawatiran terhadap risiko hukum.

“Jika prosedur dijalankan dengan benar dan diawali dengan niat yang baik, permasalahan dapat dihindari. LKPP juga siap mendampingi pemerintah daerah dalam hal-hal teknis pengadaan,” ujarnya.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Edward mengingatkan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif dan tepat sasaran dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta kebermanfaatan kegiatan.

BACA JUGA  Wagub Cik Ujang Hadiri Kick Off Piala Dunia 2026 Sumsel, Ajak Masyarakat Nobar Hingga Pelosok

Ia berharap seluruh peserta, khususnya dari kabupaten dan kota, dapat memanfaatkan bimtek ini secara optimal dengan mencermati materi yang disampaikan, aktif berdiskusi, serta menyampaikan pertanyaan dan meminta masukan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah agar dapat diimplementasikan lebih baik di daerah masing-masing.

Sementara itu, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP RI Raden Ari Widianto mengatakan bahwa bimtek ini merupakan bagian dari upaya LKPP dalam membantu pemerintah daerah mencegah terjadinya permasalahan pengadaan barang dan jasa, khususnya yang berkaitan dengan kontrak.

“Melalui bimtek ini, kami tidak hanya memaparkan teori, tetapi juga membahas berbagai kasus pengadaan barang dan jasa yang sering terjadi agar dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku pengadaan di daerah,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP RI Raden Ari Widianto, Analis Kebijakan Madya LKPP RI Donald Pandjaitan, Analis Kebijakan Muda LKPP RI Hilman Fazri, Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumsel Muzakkir, S.T., M.T., serta sekretaris daerah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, inspektur daerah, kepala OPD, dan kepala UKPBJ tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (**)

 

Pos terkait