Mengungkap Fakta Dibalik Berita

BK DPD Berhentikan GKR Hemas Karena Sering Bolos

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Karena dinilai sering absen alias bolos dalam rapat-rapat di DPD RI, maka Badan Kehormatan (BK) DPD memberhentikan sementara GKR Hemas. Keputusan itu sesuai prosedur terkait pemberian sanksi bagi  anggota DPD yang mengabaikan ketidakhadiran sebagai senator.

Demikian disampaikan Ketua BK DPD Mervin, Mervin S Komber di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Sebelumnya kata Marvin, GKR Hemas sudah sering diingatkan, namun tidak diindahkan. Sehingga pada Jumat ini sanksi pemberhentian sementara itu diberikan. “Jadi, proses sidang di BK DPD sudah berlangsung lama, tidak tiba-tiba,” ujarnya.

Dimana GKR Hemas lanjut Marwin, hampir tidak aktif dalam rapat-rapat alat kelengkapan dan paripurna sehingga diproses sesuai Tatib DPD RI. “Sanksi ringan tidak ditanggapi, maka saat sanksi ini diputuskan jangan itu dianggap politis,” jelasnya.

Karena itu Marvin membantah sanksi tersebut, ada intervensi Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO). “Justru, pimpinan DPD tidak tahu soal putusan ini, karena Panmus digelar bersamaan dengan pleno BK DPD,” tambahnya.

Namun demikian karena sanksi itu sementara, maka GKR Hemas bisa aktif kembali dengan syarat memenuhi kewajiban sampai sanksi itu dicabut, yaitu

Menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di dapilnya yakni Yogyakarta dan dimuat di media cetak lokal dapil dan nasional. Lalu, menyampaikan permohonan maaf di sidang paripurna.

“Itu sederhana, jika dilaksanakan dalam masa reses ini dan paripurna Januari 2019 menyampaikan di paripurna terkait permohanan maaf, maka diaktifkan kembali,” kata Marvin.

Sebaliknya, jika tidak dilaksanakan, maka BK DPD akan mengambil keputusan selanjutnya. “Ya, BK DPD akan rapat lagi pada Januari mendatang,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Munif

Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.