Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Bupati Banyuasin Serahkan Surat Keputusan PNS Banyuasin

0

Banyuasin, rakyatrepublika.com–

Bupati Banyuasin, H. Askolani, SH.,MH melakukan Pengambilan Sumpah Janji sekaligus Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis (9/3/2023).

Prosesi pengajuan Surat Keputusan (SK) sebanyak 186 CPNS menjadi PNS 100 persen berlangsung di Pendopoan disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin diantaranya Wakil Bupati Banyuasin, Kepala BKPSDM Banyuasin, Asisten lll, Kapolres Banyuasin, Kasdim 0430 Banyuasin, Kajari Banyuasin menghadirkan Jaksa Fungsional, Para Kepala OPD Pemkab Banyuasin.

Bupati Askolani dalam sambutannya merasa senang kepada CPNS yang baru saja mendapatkan SK pengangkatan PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Dimana jumlah CPNS yang akan diambil sumpah dan janji hari ini sebanyak 186 orang sekaligus diangkat dalam jabatan fungsional sesuai formasi yang dilamar terdiri dari 80 Tenaga Kesehatan dan 106 Tenaga Teknis. Pemkab berharap agar semuanya bisa bekerja dengan giat, fokus, bekerja satu sama lain, bisa menguasai teknologi dan punya inovasi untuk kemajuan Kabupaten Banyuasin.

“Kepada PNS yang baru diangkat dan diambil sumpah saya ucapkan selamat bertugas di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tentunya besar harapan agar bisa bekerja keras, kerja cerdas, dan bekerja ikhlas untuk menuju Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera serta menjalankan 7 Program Prioritas dan 12 Gerakan Bersama Masyarakat yang menjadi andalan Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.

Dilanjutkan Bupati, jadilah PNS yang cerdas, segera tanggap dan cepat beradaptasi dengan perubahan. Untuk itu tingkatkan kompetensi inovasi guna memberikan pelayanan yang maksimal cepat dan tepat serta perlu diingat bahwa tidak akan memberikan rekomendasi kepada siapa pun untuk tugas pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun terhitung hari ini bila ada mengajukan tugas pindah maka dianggap penghentian diri.

“Tentunya dengan semangat baru sebagai pegawai negeri sipil harus disiplin, profesionalisme serta dapat memberikan warna bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Cintai pekerjaan dan dedikasikan semua pengetahuan serta keterampilan dan tenaga untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan tentunya PNS harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Askolani. (Makki)

Leave A Reply

Your email address will not be published.