Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Curi Motor Tetangga, Petugas Jaga Malam Ini Masuk Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com –

Karena mencuri sepeda motor yang tak lain milik tetangganya sendiri, Rahmadani (30) petugas jaga malam rumah susun (rusun) di jalan Radial kelurahan 24 Ilir kecamatan Bukit Kecil Palembang diringkus unit reskrim Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang.

Dibekuknya tersangka Rahmadani berawal dari laporan korban ke Mapolsek IB 1 Palembang tanggal 10 Oktober 2017, dalam pengaduannya korban mengatakan kalau motor Yamaha Mio M3 BG 4827 AR miliknya hilang dan barudiketahui saat korban bangun tidur pada pagi hari.

Tersangka saat ditanyai mengaku kalau pencurian tersebut dilakukan karena mengikuti ajakan rekannya.” Waktu itu teman saya bilang kalau ada mangsa, rupanya yang dimaksud motor milik Patrip tetangga saya, sayapun menuruti ajakan tersebut, dari hasil penjualan motor sebesar Rp 1 juta, saya dapat bagian Rp 400 ribu,” ujarnya saat gelar tersangka di Mapolsek IB 1, Minggu (22/10/2017).

Kapolsek IB I, Palembang Kompol Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Irsan saat dikofirmasi mengatakan kalau pencurian sepeda motor memang kerap terjadi di rusun sehingga membuat warga merasa resah.” Kemudian anggota kita langsung terjun ke TKP, setelah melakukan pengintaian tersangka berhasil kita amankan, pengakuan tersangka baru satu kali mencuri motor namun hal itu akan kita dalami, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman nya kurungan penjara selama 9 tahun,” tegasnya.
 
 
 
 
Reporter : Meyda
Editor      : Mella
Posting   : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.