Diberitakan Tak Pernah Masuk Kerja Sebagai Bendahara Desa, Suryanto Akhirnya Dapat “Surat Cinta”
BANYUASIN, rakyatrepublika.com-
Suryanto, yang menjabat sebagai bendahara desa Telang Karya, Kecamatan Muara Telang, kabupaten Banyuasin, akhirnya mendapat “surat cinta” alias surat peringatan setelah diberitakan tak pernah masuk kantor selama 6 bulan, ironisnya tidak masuknya Suryanto sebagai perangkat desa ini karena ikut mengerjakan proyek milik salah satu anggota DPRD Sumsel dari partai PKS yakni Imam Mustakim.
Kepala Desa Telang Karya, Binardi, mengatakan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada Suryanto yakni berupa teguran atas ketidakdisiplinan bawahannya tersebut.” Kami juga meminta agar beliau segera kembali ke Palembang dan masuk kerja di kantor Desa Telang Karya mengingat tugas pokoknya di pemerintahan desa,”ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Binardi juga mengatakan, bahwa surat peringatan yang diberikan kepada Suryanto adalah surat peringatan yang pertama, namun apabila tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa surat peringatan kedua akan dilayangkan untuk bendaharanya tersebut.
“Memang ada permintaan warga desa agar Suryanto diberhentikan apabila tidak mau bekerja lagi sebagai bendahara desa, namun kita kan tidak bisa langsung memberhentikan begitu saja, ada tahapannya salah satunya yakni berdiskusi dengan pak Camat dan mengadukan masalah ini ke PMD. Untuk itu, saya berharap dengan surat peringatan pertama ini dapat diindahkan oleh Suryanto,” imbuhnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri nomor 20 th 2018 pasal 1 angka 16, berbunyi bahwa Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
Selain itu, Permendagri no 83 th 2015, Pasal 1, angka 5, berbunyi bahwa perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, sangat jelas bahwa Suryanto telah melakukan pelanggaran, mengingat hal – hal yang tidak boleh dilakukan perangkat desa adalah merugikan kepentingan umum, membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya.
Selain itu perangkat desa juga tidak boleh melakukan Tindakan diskriminatif terhadap warga dan golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/ jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau Tindakan yang dilakukannya.
Lalu, hal lain yang tidak boleh dilakukan perangkat desa yakni menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, merangkap jabatan sebagai BPD, anggota DPR, DPRD dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan, ikut serta dan atau terlibat kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, melanggar sumpah /janji jabatan, meninggalkan tugas selama 60 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Diberitakan sebelumnya, Suryanto yang saat ini juga menjabat sebagai bendahara di kantor kepala desa Telang Karya tak pernah masuk kerja sebagai Bendahara Desa, hal ini membuat masyarakat di desa Telang Karya mempertanyakan kinerja bendahara desa tersebut.
Salah satu warga desa Telang Karya berinisial TA (38) mengatakan bahwa Suryanto semenjak ikut mengerjakan proyek anggota DPRD Sumsel, Imam Mustakim tidak Pernah masuk kantor sama sekali serta melalaikan pekerjaan karena lebih mendahulukan pekerjaan proyek di Kalimantan yang diberikan oleh Mustakim.
TA juga menyebut, bahwa seharusnya semua perangkat desa melaksanakan tugas secara disiplin mengingat yang dilakukan adalah tugas negara.
“Kades kami, yakni Binardi, adalah kades yang masih muda, untuk itu saya dan masyarakat lainnya akan mengawal terus masalah ini sampai semua perangkat desa bekerja secara profesional,” ujarnya.
TA juga mengatakan, harapan masyarakat di kepemimpinan kades bernama Binardi ini bahwa masyarakat desa harus disiplin dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi.
“Juga bukan malah pura pura tidak tau, dan bagi perangkat yang tidak sanggup bekerja sebagaimana mestinya, diberhentikan atau mengundurkan diri saja, kekecawaan yang sama juga kami ungkapkan kepada BPD atau badan perangkat desa, karena hal ini seharunya juga menjadi tanggung jawab BPD,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Telang Karya Binardi, saat dikonfirmasi membenarkan bendahara desanya tak masuk kerja beberapa waktu belakangan ini.” Secepatnya kami akan memanggil Suryanto dan akan melakukan rapat desa mengenai hal ini,” pungkasnya. (Mella)