RakyatRepublika – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap sekaligus menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), Anwar Lawden (AL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025. Penangkapan tersebut dilakukan di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Langkah penjemputan paksa ini diambil lantaran Anwar selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Anang memaparkan, PT TPL awalnya berdiri dengan nama PT Inti Indorayon Utama (IIU) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tertanggal 29 April 1983, sebelum akhirnya berganti nama menjadi PT TPL melalui Akta Nomor 61 pada 20 Februari 2001, yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, yakni DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.
“Tersangka AL kemudian secara melawan hukum melakukan Under Invoicing dengan mengubah/memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp, namun diubah menjadi produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP),” jelas Anang.
Padahal, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) di Direktorat Jenderal Pajak untuk diuji kewajaran transaksinya. Namun, laporan yang disampaikan Anwar tidak sesuai dengan kondisi riil.
Lebih lanjut, tersangka AL secara melawan hukum turut memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar perusahaan terhindar dari pengawasan. Penelaahan dan review kertas kerja pemeriksaan serta laporan hasil pemeriksaan juga sengaja tidak disandarkan pada audit program yang berlaku. Akibat persekongkolan ini, pemeriksa pajak tidak melakukan uji perbandingan harga maupun pengecekan harga wajar atas laporan yang disampaikan.
“Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” tegas Anang.
Selain menahan Anwar, penyidik juga telah melakukan tindakan lainnya berupa penyelamatan kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp 500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Usai jadi tersangka Anwar dijerat dengan sangkaan pasal Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU 1 /2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20 / 2001 tentang Perubahan UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU 1 / 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20 / 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang. (**)






