JAKARTA, RakyatRepublika – Pergantian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi pertanggungjawaban pejabat publik.
Di tengah kasus yang menyeret adik Suharyanto sebagai tersangka, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid masih ditunggu kehadirannya untuk diperiksa KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Sementara Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Suharyanto dari kursi Kepala BNPB pada Kamis (15/10/2026). Posisinya kini dijabat Letjen TNI Kristomei Sianturi, yang dilantik di Istana Negara, Jakarta.
Pergantian itu terjadi dua hari setelah KPK menggelar OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setiawan, adik Suharyanto.
Meski demikian, pencopotan Suharyanto tidak serta-merta membuktikan dirinya terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Namun, momentum pergantian pucuk pimpinan BNPB di tengah pengusutan kasus itu membuka ruang pertanyaan mengenai tanggung jawab pimpinan ketika perkara hukum menyeret orang-orang di lingkaran lembaganya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menduga pergantian Suharyanto berkaitan dengan perkara yang menjerat adiknya. Ia menilai kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Korupsi itu memang tidak bisa dilepaskan dari kolusi dan nepotisme (KKN). Jadi dasar alat bukti sedikitnya dua alat bukti sudah bisa dibuktikan ada atau tidak keterlibatan orang lain atau bahkan anggota keluarga,” kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (15/10/2026).
Lima tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas Bima Setiawan, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Fickar tidak menutup kemungkinan penyidik menelusuri pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik rasuah tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
Namun, penetapan status hukum terhadap seseorang harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. “Sangat mungkin ada pihak lain yang mendapat keuntungan, dan tidak tertutup kemungkinan juga Kepala BNPB, karena keterlibatan adiknya sekarang sudah diganti,” ungkapnya.
Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Siapun yang berdasarkan alat bukti ternyata tersangkut dan terlibat melakukan Tipikor mempunyai tanggung jawab pidana, termasuk Kepala BNPB jika terbukti ada aliran dana masuk, bahkan juga bisa berubah menjadi tersangka,” tegasnya.
Suharyanto Diganti, Nusron Masih Ditunggu KPK
Situasi berbeda terlihat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
KPK masih menunggu kehadiran Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan praktik jual beli jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Nusron dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026). Namun, hingga Kamis siang tadi, penyidik belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran maupun ketidakhadiran Menteri ATR/BPN tersebut.
“Benar, masih terjadwal hari ini, Kamis untuk pemeriksaan Saudara NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
“Sampai dengan siang ini, penyidik juga belum menerima konfirmasi apapun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan,” ujarnya.
KPK menyatakan masih berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk mendalami informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara yang tengah berjalan.
Pemanggilan itu bukan kali pertama. Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir. KPK kemudian mengirimkan surat pemanggilan ulang pada Jumat (9/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan dan relevansi keterangan terhadap perkara yang sedang disidik.
“Harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo juga menjelaskan bahwa substansi pemeriksaan baru dapat didalami setelah saksi hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” ujarnya.
Perkara ATR/BPN menjadi perhatian karena empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap melalui OTT pada 14 September 2026.
Meski demikian, status tersangka para pihak tersebut tidak otomatis membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Mengapa Responsnya Berbeda?
Perbedaan situasi Suharyanto dan Nusron memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: sejauh mana pimpinan lembaga harus bertanggung jawab secara politik dan administratif ketika orang-orang di lingkungan kerjanya terseret perkara korupsi?
Di BNPB, pergantian kepala badan berlangsung di tengah penanganan perkara yang turut menjerat adik Suharyanto. Sementara di ATR/BPN, Nusron masih dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sedangkan penyidik terus mendalami perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Dua situasi tersebut tidak bisa serta-merta disamakan karena latar belakang, bukti, dan proses hukumnya berbeda.
Namun, publik berhak menuntut penjelasan mengenai dasar pengambilan keputusan terhadap pejabat publik, sekaligus meminta penegakan hukum berjalan konsisten tanpa perlakuan istimewa berdasarkan jabatan maupun kedekatan politik.
Menyoal itu, pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai bahwa pokok persoalannya adalah pentingnya konsistensi penegakan hukum, transparansi pertanggungjawaban pejabat, serta keberanian penyidik menelusuri perkara berdasarkan alat bukti tanpa pandang bulu.
“Pergantian pejabat setelah OTT tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran bahwa tanggung jawab telah dijalankan. Yang lebih penting adalah memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas dan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan alat bukti,” kata Hudi seperti yang dilansir Monitorindonesia.com, Kamis (15/10/2026).
“Dalam perkara lain, pejabat yang dipanggil sebagai saksi juga harus menghormati proses hukum dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Jangan sampai publik melihat adanya standar berbeda dalam penanganan perkara hanya karena perbedaan posisi atau kedekatan kekuasaan.”
Pun, Hudi menegaskan soal batas tanggung jawab pimpinan secara administratif, politik, dan pidana. Sebab, ujarnya, pencopotan jabatan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana, sebagaimana pemanggilan sebagai saksi juga tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan korupsi.
“Wajar jika publik menyoroti bagaimana KPK menuntaskan penyidikan perkara BNPB dan apakah Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang. Pada akhirnya, ukuran keseriusan pemberantasan korupsi bukan semata-mata siapa yang dicopot dan siapa yang masih bertahan di jabatan.”
“Ukurannya adalah apakah proses hukum berjalan transparan, alat bukti ditindaklanjuti, dan setiap orang yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu,” tandasnya. (*)






