Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Bandar Narkoba Mengaku Wartawan

 

PALEMBANG, RakyatRepublika.com – Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, menangkap bandar narkoba berinisial T yang beroperasi di desa Tugu Mulyo kecamatan Belitang, Madang Raya, OKU Timur. Ketika diamankan polisi, tersangka mengaku sebagai wartawan.

Bacaan Lainnya

Wadirresnarkoba Polda Sumsel , AKBP God Parlaso Sinaga, mengatakan, aktifitas tersangka T sudah meresahkan masyarakat sehingga akhirnya warga melaporkan informasi mengenai T yang langsung ditindaklanjuti anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan terhadap T.

“Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut valid sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap T saat berada di rumah kontrakannya,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Terima Kunjungan Tim Wasrik BPK RI

Dari hasil penggerebekan, lanjutnya, polisi berhasil menyita barang bukti 16 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 4,46 gram, dua butir pil ekstasi, 14 buah klip plastik bening, handphone, serta sebuah timbangan digital.

“Memang ketika diinterogasi, tersangka T mengaku sebagai wartawan namun hal tersebut masih kami lakukan pendalaman lagi,” imbuhnya.

Dikatakan God Parlaso Sinaga, dari identitas yang disita pihaknya, tertulis kalau pekerjaan tersangka adalah pedagang,” untuk itulah kami akan menyelidiki lebih lanjut apakah benar atau hanya mengaku wartawan, nanti kita juga akan tanyakan ke instansi yang diakui tersangka sebagai media tempatnya bekerja, selain juga kami akan melakukan pengembangan terkait kaki tangan tersangka T dalam bisnis narkoba,” jelasnya.

God Parlaso Sinaga juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat OKU Timur yang telah memberikan informasi tentang tersangka T hingga barhasil ditangkap pihaknya.

BACA JUGA  Kapolri Mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Untuk 11 Pamen di Jajaran Polda Sumsel

“Saya mengimbau kepada masyarakat lainnya, agar jangan takut untuk memberikan informasi kepada kami, karena dengan kerjasama dari masyarakat maka kita akan dapat lebih mudah untuk memberantas narkoba di Sumsel ini,” pungkasnya.

Tersangka T, sambung God Parlaso Sinaga, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. ” Ancamannya kurungan penjara selama 5 tahun sampai 20 tahun serta denda sebanyak 1 miliar rupiah hingga 10 miliar rupiah,” tegasnya. (Mel)

 

Pos terkait