DPR Desak KPU Cabut PKPU yang Bertentangan dengan UU
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Komisi II DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan KPU (PKPU) yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan (UU). Sebab, selain melanggar UU, sejumlah peraturan KPU juga bernuansa diskriminatif dan terkesan tebang pilih.
Dua peraturan KPU yang mendapat sorotan tajam Komisi II DPR adalah larangan caleg eks napi koruptor dan keharusan caleg DPD RI mengundurkan diri dari partai politik. Selain melanggar UU, kedua peraturan tersebut juga sarat kepentingan dan ‘tebang pilih’ dalam menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK tidak melarang eks napi korupsi nyaleg, tapi KPU buat larangan. Di sisi lain, KPU meminta caleg DPD dari unsur parpol mengundurkan diri dari parpol dengan alasan putusan MK. Kok aturannya beda-beda?” tegas anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo, Senin (3/8/2018).
Menurut politisi Golkar itu, seluruh fraksi di Komisi II DPR telah meminta KPU untuk mencabut kedua aturan itu. Terlebih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah caleg eks napi korupsi mencalonkan diri pada pemilu 2019.
“Ini soal azas keadilan dan HAM yang dilanggar KPU. Kalau caleg eks napi korupsi mencalonkan diri, apakah mereka langsung jadi, belum tentu. Begitupun calon anggota DPD dari unsur parpol, kalau mereka tidak jadi (anggota DPD), apakah partainya masih bisa terima,” ujarnya.
Karena itu dia mendesak, KPU segera mencabut kedua aturan tersebut. Terlebih, putusan MK yang dijadikan acuan KPU dalam membuat peraturan bersifat retroaktif, hanya bisa diterapkan pada pemilu selanjutnya.
“Pada rapat konsultasi, Kamis (30/8) lalu, KPU tak bisa menjawab sejumlah pertanyaan anggota Komisi II DPR tentang adanya nuansa diakriminatif dan kepentingan dalam peraturan yang mereka buat. Kami mendesak, sejumlah poin itu segera direvisi agar pemilu 2019 berjalan dengan azas keadilan,” pungkas Firman.
Sebelumnya, pada rapat konsultasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu di Komisi II DPR, anggota Komisi II ramai menegur KPU yang mengatur norma larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif.
Anggota Komisi II DPR, Rufinus Hutauruk menilai, PKPU No.20/2018 telah menganiaya hak politik warga negara yang telah menjalani hukuman dari pengadilan.
“Ada korban di sini, Pak. Seorang mantan napi korupsi yang sudah menjalani hukuman dua tahun di Sukamiskin. Terrnyata, kemudian pengadilan dalam amar putusannya menyatakan dia tidak bersalah. Tapi lalu, dia tidak bisa mengajukan diri menjadi anggota DPR. Ini sahabat baik saya, Patrice Rio Capella,” ungkapnya.
Reporter : Achmad Munif
Editor : Elan