Dua Bandar Ekstasi Dibekuk di Desa Karang Agung
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Dua bandar ekstasi di desa Karang Agung kecamatan Abab kabupaten PALI yakni Raden Syah (26) dan Darmin (34), Selasa (24/4/2020) dibekuk unit 3 subdit 1 pimpinan Ipda Heri Ahmadi dengan barang bukti sebanyak 468 butir pil ekstasi, kedua tersangka lalu diamankan ke Mapolda Sumsel guna diproses lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima anggota kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang menyebutkan kalau kedua tersangka adalah bandar narkoba, tanpa buang waktu polisi lalu mengintai gerak – gerik tersangka dan melakukan transaksi dengan menyamar sebagai pembeli.
Tersangka yang tidak mengetahui kalau pembelinya adalah polisi lalu menyanggupi permintaan tersebut, namun saat melakukan transaksi kedua tersangka langsung diamankan tanpa dapat melakukan perlawanan.
Kedua tersangka saat ditanyai mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari rekan nya berinisial E yang kini menjadi buronan polisi.” Kalau berhasil menjual ekstasi tersebut kami berdua diberi upah, tapi tidak tau berapa,” katanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono S.si didampingi Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Efriyanto Tambunan SE MM saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020), membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan kedua tersangka.
” Begitu informasi masuk ke kita, langsung kita selidiki hingga kedua nya berhasil kita ajak transaksi dan kita tangkap. Kedua tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya. (Mella)