Edi Lapor Polisi Karena Nyawa Terancam
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Edi Pratomo Saputra (28) warga jalan Ahmad Yani lorong Bahagia kecamatan SU II Palembang ini mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (20/11/2017) guna melaporkan Muhammad Firdaus (26) lantaran nyawanya terancam.
Kepada petugas Edi menyebutkan peristiwa yang dialaminya terjadi pada Minggu (19/11/2017) sekitar pukul 17.30 WIB di lorong Terusan Darat kecamatan SU I Palembang. Saat itu dirinya hendak menagih hutang kepada terlapor sebesar Rp 100 ribu.
“Dia (terlapor-red) mungkin tidak senang saya tagih pak, padahal saat itu saya menagihnya secara baik-baik. Dia langsung mengancam saya pakai pisau dan tombak, saya akan dibunuhnya. Namun, Beruntung disebelah rumahnya itu, ada rumah teman saya, jadi saya masuk kerumahnya pak. Saya berharap dia ditangkap,” katanya seraya menyebutkan bahwa terlapor baru bebas dari penjara kasus begal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK melalui KA SPK Polresta Palembang Ipda Bambang Haryanto ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dugaan tindak pidana pengancaman.
“Kita sudah terima laporannya dan akan dilimpahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Reporter : Meyda Sari Editor : Arman Posting : Angga