PALEMBANG, RakyatRepublika-
Eks Walikota Palembang, Harnojoyo, yang merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang, Senin (23/2/2026).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel menuntut Harnojoyo pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Usai mendengar tuntutan Jaksa, Harnojoyo mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Tuntutan ini dibacakan JPU pada sidang yang majelis hakim diketuai Fauzi Isra di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang, Senin (23/2/2026). Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pelestarian cagar budaya.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa bangunan Pasar Cinde terbengkalai sehingga menghilangkan pendapatan daerah. Kemudian akibat perbuatan terdakwa masyarakat, khususnya pedagang di sana harus kehilangan mata pencarian.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Jaksa Rizki Handayani menegaskan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas JPU dalam ruang persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
Namun, JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa Harnojoyo. Alasannya, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 750 juta kepada pihak Kejaksaan, sehingga pidana tambahan dianggap nihil.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.
Berdasarkan dakwaan, terdapat pemotongan dana BPHTB senilai Rp 1 miliar dari kewajiban pembayaran sebesar Rp 2 miliar yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.
Dalam berkas dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, disebutkan bahwa sebagian besar dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir kepada Harnojoyo.
Harnojoyo disebut menerima total Rp 750 juta yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Shinta Raharja lewat ajudan pribadinya.
Rinciannya, terdakwa awalnya menerima Rp 500 juta. Namun dalam perkembangan selanjutnya, ia disebut meminta tambahan Rp 250 juta kepada pihak pelaksana proyek, yang kemudian dipenuhi oleh PT Magna Beatum.
Selain Harnojoyo, sejumlah pejabat lain juga diduga turut menikmati aliran dana tersebut. Shinta Raharja disebut menerima Rp 125 juta, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa memperoleh Rp 75 juta, dan Khairul Anwar menerima Rp 50 juta. (Wan)






