Hakim Vonis Pembunuh Sopir Taksi Online Sofyan Sepuluh Tahun Penjara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com –
Majelis hakim yang diketuai Subur Susatyo SH menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa Franata Ariwibowo yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban perampokan dan pembunuhan sopir taksi online yaitu Sofyan.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa Franata Ariwibowo,”ujar majelis hakim Subur Susatyo saat membacakan putusan, Senin (11/12/2018).
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Purnama Sofyan SH yang menuntut terdakwa Franata Ariwibowo selama 10 tahun penjara pada persidangan sebelumnya.
Usai sidang JPU mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Jo pasal 55 KUHP.” Tuntutan ini sudah maksimal karena terdakwa SPPA jadi setengah hukuman dewasa dari 20 tahun adalah 10 tahun,” jelasnya.
Sementara itu ,Kgs Roni yang merupakan orang tua korban menyebutkan kalau dirinya tidak menerima vonis tersebut. Karena, apa yang telah dilakukan terdakwa kepada anaknya Sofyan sangatlah kejam.
“Meski pun begitu, hukuman ini merupakan hukuman terberat untuk anak dibawah umur sehingga kami tidak mengambil upaya hukum lainnya dan terpaksa menerimanya dengan hati bersedih,” tandasnya.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella