Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Jaksa Tuntut Bayumi Usman Dengan Kurungan Penjara Selama 3.6 tahun

0

PALEMBANG,rakyatrepublika.com-

Didakwa melakukan Tindak pidana Pemalsuan hingga penipuan, terdakwa Bayumi Usman dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang yang berlangsung Virtual pada Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Palembang, Selasa (15/12/2020).

Oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Rini Purnama SH dan rekan dari Kejati Sumsel, sidang yang diketuai majelis hakim Efrata Tarigan SH MH menuntut terdakwa dengan pasal 266 jo 263 ayat (1) KUHP.

Usai membacakan amar tuntutan, ketua majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga Tahun depan yakni 5 januari 2021 mendatang dengan agenda pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

“Kita tunda sidang hingga tahun depan,” ujar majelis Hakim seraya menutup jalannya persidangan.

Diketahui sebelumnya Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnawati SH MH dari Kejaksaan tinggi Sumsel, terdakwa Bayumi dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 266 ayat 1 KUHP yang berbunyi Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.