Jaksa Tuntut Kurir Sabu Selama Sembilan Tahun Penjara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH menuntut terdakwa Elly Erson yang diketahui merupakan kurir narkoba, dengan kurungan penjara selama sembilan tahun.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri klas 1A khusus Palembang pada Selasa (41/12/2018), JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung membacakan pledoi atau pembelaan yang intinya memohon agar majelis hakim yang diketuai Kamaludin SH, agar mempertimbangkan pledoi mereka dan memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan,”ujar majelis hakim.
Terungkap bahwa perbuatan terdakwa Elly Erson pada hari Rabu tanggal 29 agustus 2018 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa menghubungi rekan nya Paisol untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut.
Setelah sepakat dengan harga terdakwa mengajak Paisol untuk bertemu di daerah jembatan Musi II Palemban, setelah bertransaksi ternyata polisi telah menunggu dan akhirnya menangkap terdakwa dengan barang bukti sabu seberat 9,741 gram.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella