Mengungkap Fakta Dibalik Berita

JPU Tuntut Lima Pengedar Narkoba 11 Tahun Penjara

0

PALEMBANG, RakyatRepublika.com-

Lima pengedar narkotika sebanyak 300 butir pil ekstasi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Prawitama SH dengan hukuman pidana selama 11 tahun, subsider 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (29/7/2020).

Kelima terdakwa yakni Nita Apriyani dan Herianto, Saidi, Muhammad Fajri serta Febriansyah ditangkap satu persatu dengan jangka waktu 1 minggu di Jalan Ahmad Yani Keluran 14 Ulu pada bulan Februari yang lalu.

Penasehat hukum kelima terdakwa yakni Rio SH, meminta kepada majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH, untuk memberikan waktu satu minggu atas tuntutan yang diberikan oleh JPU dan permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

Seusai persidangan, Rio menyebutkan bahwa tuntutan yang diberikan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.” Hari ini dibuat tuntutan secara tertulis dan setelah kita dengarkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena mereka ini kan statusnya hanya pengantar sehingga tuntutan tersebut terlalu tinggi,” ujar Rio.

Untuk diketahui, dalam dakwaan sebelumnya kelima terdakwa ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan barang bukti ekstasi sebanyak 330 butir dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 tentang narkotika Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.