Mengungkap Fakta Dibalik Berita

JPU TuntutTerdakwa Kasus Penganiayaan 6 Bulan Penjara

PALEMBANG, RakyatRepublika.com-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, menuntut terdakwa Alkusasi alias Aap yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2020), namun tuntutan tersebut mendapatkan protes dari kuasa hukum terdakwa yakni Radiansyah SH.

“Kami tidak menerima tuntutan JPU karena terlalu berat, seharusnya klien kami hanya dituntut tiga bulan penjara bukan 6 bulan karena apa yang dilakukan klien kami itu penganiayaan ringan dimana seharusnya JPU menerapkan pasal 352 dalam tuntutan nya bukan pasal 351,” ujar Radiansyah.

BACA JUGA  dr Dora Masih Dalam Perjalanan Menuju SMB II Palembang

Majelis Hakim yang diketuai Edi Phalawi SH sebelum menunda persidangan, menanyakan kepada JPU atas keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Akan tetapi, JPU tetap pada tuntutan. Setelah mendengarkan jawaban dari JPU dan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menutup dan menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan. (Mella)