Kades Talang Mandung Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
MUBA, rakyatrepublika.com-
Kepala desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya Musi Banyuasin (Muba) berinisial MY yang belum lama ini digerebek warga, akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Sanksi tegas ini dilakukan Pemkab Muba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba terkait dugaan perbuatan tidak sonono yang dilakukan oknum kades bersama selingkuhannya berinisial (KR) seorang perangkat desa yang berstatus istri orang.
“Kades Talang Mandong Kecamatan Jirak Jaya diberhentikan dengan tidak hormat. Karena telah melanggar peraturan Bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela
Maka dari hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 1 pada Senin (14/6/2021) mendukung keputusan pemerintah karna kepala desa telah melanggar peraturan bupati no 18 th 2019.
Bahwa Kades Talang Mandong Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba diberhentikan dengan tidak hormat karna telah melanggar peraturan bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela,” Ujar Kepala Dinas PMD Muba H. Richard Cahyadi AP.Msi dalam keterangan Pers nya diruang rapat Dinas PMD, Senin (14/6/21).
Lanjut Ricard , keputusan ini dibuat karna telah mendapat dukungan dari komisi 1 melalui Rapat Dengar Pendapat dan kades desa Talang Mandong akan diberhentikan secara tidak hormat.
Dijelaskannya, bahwa sebelumnya telah digelar rapat di dinas PMD Muba yang di ikuti bagian hukum sekda muba Dasrullah, inspektorat Kabupaten Muba Eko dan heriansyah ,Camat Jirak Jaya Yudi dan ketua BPD Talang Mandong firman.
“Selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi camat Jirak jaya untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh sekdes Talang Mandong.” Jelas Ricard. (Ulandari).