Kapolda Sumsel : Kalau Korban Tidak Mau Berdamai, Maka Proses Harus Dilanjutkan
PALEMBANG, rakyatrepublika.com –
Gelar perkara di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel yang dilakukan Senin(10/12/2018) kemarin, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas Polresta Palembang terhadap Wiebowo Lukito (32) mendapat tanggapan dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Zulkarnain mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut. Bila dalam gelar perkara diputuskan bahwa memang mengandung unsur pidana maka proses dapat dilanjutkan ke tingkat berikutnya,” kita tidak tebang pilih, mau dia oknum polisi atau bukan kalau memang ternyata terbukti melakukan tindak pidana kita proses,” ujarnya.
Namun Zulkarnain juga tidak membantah bahwa gelar perkara juga dapat menjadi jalan mediasi bagi kedua belah pihak yang bertikai.” Ini kan semua dihadirkan, dari pihak pelapor dan terlapor serta yang menangani kasus ini. Jika kedua belah pihak memilih damai dipersilakan, tetapi jika korban tetap menuntut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku karena sebenarnya hukum itu adalah jalan terbaik serta hukum itu untuk kebaikan yang tujuannya untuk keadilan,” jelasnya.
Ditambahkan Zulkarnain, kasus ini juga akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumsel karena menyangkut institusi kepolisian.” Nanti kode etiknya akan kita proses juga, karena bila yang melakukan pelanggaran adalah oknum anggota kepolisian maka menjadi ranah Propam juga untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Wiebowo melalui kuasa hukumnya yakni Andyka Andlan Tama SH mengatakan, gelar perkara yang dilakukan dianggap tidak netral karena oknum polisi yang diduga pelaku penganiayaan terhadap korban tidak dihadirkan semua saat itu.
“Oknum polisi yang diduga mengeroyok klien kita itu banyak, tapi yang di hadirkan hanya empat orang saja. Terkait kasus ini, kami minta penyidik diganti ulang karena penyidikan ini diduga tidak netral seolah membela pihak terlapor,” ujar Andyka kepada rakyatrepublika.com
Namun disisi lain, lanjut Andyka, pihaknya berterima kasih kepada pihak kepolisian Polda Sumsel karena telah melakukan gelar perkara meski ada beberapa poin yang memberatkan klien nya.
“Yang memberatkan itu diantaranya adalah dari pihak terlapor tidak mengakui kalau telah menganiaya tetapi mengaku hanya merampas handphone klien kita saja, wah ini kan sama sekali tidak benar apalagi kita ada rekaman videonya,” pungkasnya.
Meski begitu, tambah Andyka lagi, pihaknya tidak akan menutup jalan untuk berdamai dengan pihak terlapor.” Saya persilahkan untuk upaya damai karena dalam etika pengacara, mediasi antara korban dan terlapor harus ada dimana tentunya perdamaian tersebut harus memenuhi poin-poin bersama dalam hal ini keinginan klien saya apa saja karena terus terang saja klien saya merasa terzhalimi atas perbuatan para terlapor,” imbuhnya.
Andyka menyebutkan, klien nya mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.” Klien kami dirugikan secara materill dan in materill, dimana klien kami mengeluarkan biaya sendiri seperti untuk berobat yakni operasi ataupun pemulihan kesehatan,” jelasnya. (Mella)