Kapolri Jenderal Listyo Sigit Atensi Kasus Hogi Miyana, Suami Korban Jambret jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Atensi Kasus Hogi Miyana, Suami Korban Jambret jadi Tersangka
foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah)

JAKARTA, RakyatRepublika – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kasus korban jambret berujung menjadi tersangka di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolri menegaskan, kasus tersebut ditangani Polda DIY dan dipertimbangkan untuk dilakukan restorative justice.

Bacaan Lainnya

“Kapolda DIY sudah melaporkan, saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan,” tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026, seperti yang dilansir rmol.

Kasus tersebut menimpa Hogi Miyana (44), warga Sleman yang ditetapkan tersangka pelanggaran lalu lintas usai mengejar dua penjambret istrinya.

BACA JUGA  Ternyata Begini Cara Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Tahu Perkembangan Tanamannya

Peristiwa tersebut terjadi saat Hogi mengejar dua pelaku jambret yang berupaya membawa kabur tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti.

Dalam proses pengejaran, kendaraan pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia. (*)

 

Pos terkait