Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Kasus dr Dora Masih Tahap Penyidikan di Kejati Sumsel

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Saat ini kasus yang menimpa dr Dora Djunita Pohan diduga masih tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Hal ini disampaikan langsung Aspidsus Kejati Sumsel, Agnes Triani SH MH melalui Kasi Penyididkan Hendri Yanto SH ketika disambangi diruang kerjanya.

“Ini kan masih tahap penyidikan, sebelumnya kita melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, nantinya kita akan perpanjangan masa penahanannya,” katanya, Kamis (28/3/2018).

Hendri pun menyampaikan, untuk masa penahanan di penyidikan paling lama 60 hari kedepan setelah itu di limpahkan ketahap penuntutan.

“Kemungkinan paling lama masa perpanjangan penahanan terhadap dr Dora selama 60 hari kedepan, baru dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Diketahui, Mantan Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur, dr Dora Djunita Pohan ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumsel selama 8 jam lantaran dr Dora diduga melalukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015 sehingga negara dirugikan senilai Rp 6,496 milyar.

Sebelum dr Dora ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu tim Kejagung dan Kejati Sumsel terlebih dahulu meringkus dr Dora di wilayah seputaran Metropolis Mall yang berada di jalan Hartono Raya Kelapa Indah, Banten, Rabu (21/3) pukul 17.30 WIB. Penangkapan berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.