Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Kebut Penyidikan Korupsi Jual Aset Pemprov, Tujuh Saksi Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com 

Tidak ingin menyia-nyiakan waktu, penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel asrama mahasiswa oleh oknum mafia tanah dikebut penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Update penyidikan terbaru, tim penyidik Kejati Sumsel pada bidang pidana khusus memanggil dan memeriksa 7 orang saksi terkait penyidikan kasus tersebut, Rabu (1/11/2023).

“Ya, pada hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa sebanyak 7 orang saksi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi.

Namun, kata Vanny pemeriksaan dilakukan di Jogjakarta dengan menggunakan fasilitas penyidikan gedung Kejati Jogjakarta.

Hanya saja, dirinya tidak bisa memastikan informasi lebih lanjut terhadap nama-nama saksi yang dilakukan pemeriksaan tersebut.

Menurut Vanny, pemeriksaan saksi-saksi di Jogjakarta tersebut masih merupakan serangkaian penyidikan khusus usai sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.

Lebih lanjut kata Vanny, selain memeriksa saksi dalam giat selama beberapa hari di Jogjakarta juga telah melakukan penyitaan objek penyidikan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Pondok Mesudji.

“Penyitaan tanah dan bangunan asrama yang terletak di Jalan Puntodewi nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta,” sebutnya.

Serangkaian penyidikan yang dilakukan di Jogjakarta tersebut, kata Vanny yakni menguatkan alat bukti berkas perkara yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Dalam rilis Kejati Sumsel Senin 30 Oktober kemarin telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jogjakarta.

Kelima tersangka disebut-sebut merupakan aktor intelektual dibalik penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.

Adapun kelima tersangka tersebut terdiri dari, dua orang yang telah dinyatakan meninggal dunia yakni berinisial AS dan MR dan tiga tersangka lainnya yakni berinisial ZT, EM dan DK.

Khusus untuk tiga nama tersangka terakhir, hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Dari informasi yang dihimpun, penyidikan perkara ini bermula adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntodewi nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Disinyalir, asrama mahasiswa yang diberi nama Pondok Mesudji ini telah dijualkan oleh oknum mafia tanah kepada pihak lainnya dengan nilai Rp4 miliar lebih saat itu.

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.

Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

Dari akun media sosial tersebut diketahui, selain upaya hukum berbagai cara dilakukan terutama oleh mahasiswa, alumni serta masyarakat Sumsel yang tinggal di Jogjakarta.

Mulai dari seruan aksi unjuk rasa hingga melakukan audiensi kunjungan ke DPRD Provinsi Sumsel.

Adapun tuntutan mereka diantaranya, yakni menuntut agar tetap mempertahankan asrama Pondok Mesudji sebagai asrama masyarakat Sumsel di Jogjakarta.

Serta, menuntut kepada pihak yang terkait agar asrama Pondok Mesudji hanya untuk kepentingan pendidikan bukan untuk dijual.

Diduga tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji telah dijual oleh oknum mafia tanah kepada salah satu organisasi Islam Muhammadiyah Jogjakarta.

Dalam postingan lainnya, nampak terlihat juga suasana asrama Pondok Mesudji untuk mahasiswa Sumsel di Jogjakarta pada tahun 2020 sempat dirusak diduga oleh orang suruhan.

Dituliskan dalam postingannya, asrama Pondok Mesudji tersebut dirusak oleh oknum terjadi sebelum adanya upaya hukum gugatan di tahun 2020.

Dilihat dari kondisi Asrama Pondok Mesudji di Yogyakarta, sebagaimana unggahan akun @pondok_mesudji bisa dikatakan dalam kondisi tidak layak dihuni.

Layaknya sebuah rumah tinggal yang tidak terawat, banyak bagian-bagian dari bangunan permanen tersebut sudah banyak yang rusak, serta beberapa bagian luar telah ditumbuhi rumput.

Meski begitu, dari informasi yang dihimpun asrama Pondok Mesudji yang dibangun pada tahun 1952 tersebut, telah banyak menelurkan para pejabat seperti Bupati ataupun Walikota di Provinsi Sumsel. (Mella )

Leave A Reply

Your email address will not be published.