Palembang, RakyatRepublika – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Minggu (29/6/2026).
Penggeledahan dilakukan secara serentak di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah satu saksi yang berada di Perumahan OPI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, mengatakan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 15/PenPid. Sus- TPK-GLD.2026/PN Plg tanggal 29 Juni 2026.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang secara serentak melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah satu saksi yang berada di Perumahan OPI,” ujar Ali Rizza.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan benda yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Barang-barang yang disita selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti dan alat bukti dalam proses penyidikan.
Ali Rizza menjelaskan, tindakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna mengungkap perkara serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan penyidik mendalami sejumlah dokumen serta keterangan saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (**)







